Untuk mencegah penularan virus corona, Pemerintah Aceh resmi memperpanjang libur sekolah hingga 30 Mei 2020.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Plt Gubernur dalam surat bernomor 04/INSTR/2020. Meskipun diliburkan, dalam surat itu juga memuat agar siswa melaksanakan kegiatan belajar dari rumah. Keputusan itu berlaku untuk semua lembaga pendidikan baik formal maupun non formal.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyebutkan, para siswa harus melaksanakan kegiatan belajar dari rumah dengan mekanisme, secara daring atau online. Dan secara manual.
Secara online, kata Nova guru memberikan materi pelajaran dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya yang relevan kepada siswa, melalui aplikasi atau SMS dan hasilnya dikirim oleh siswa kepada guru, melalui aplikasi atau SMS sesuai dengan jadwal yang ditentukan.