Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, mengeluarkan maklumat bersama untuk memberlakukan jam malam di Aceh. Kebijakan itu dikeluarkan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari, sehingga penyebaran Virus Corona atau COVID-19 dapat diputuskan.
Pemberlakuan jam malam tersebut mulai berlaku sejak Minggu malam, (29/3/2020) sampai dengan Jumat, 29 Mei mendatang.
Maklumat tersebut ditetapkan di Banda Aceh, 29 Maret 2020, Ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar; Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah; Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh, Wahyu Widada; Pangdam Iskandar Muda, Teguh Arief Indratmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam.
Di antara poin penting dari maklumat tersebut adalah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB.
“Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karoeke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam. Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja,” demikian poin kedua dalam maklumat bersama Forkopimda Aceh itu.