Dalam hidup dan kehidupan ini meniscayakan interaksi sosial antarseseorang dengan sesama lainnya. Dalam praktiknya, interaksi ini terjadi saat adanya hubungan kekeluargaan-perkawinan, sosial kemasyarakatan, atau adanya penyediaan layanan dan jasa, jual beli, hutang piutang atau lainnya.
Dalam konteks hutang piutang, seringkali tidak bisa dielak. Pada praktiknya, ada saja kebutuhan mendesak, sementara kemampuan finansial keluarga/seseorang terbatas, sehingga harus mencari pinjaman sana-sini yang mungkin. Karena hutang piutang antarsesama tidak akan lunas kecuali dengan dibayar atau dikembalikan pinjamannya atau diikhlaskan dimaafkannya, maka Islam mengaturnya. Bahkan ketika si pelaku meninggal dunia sekalipun hutangnya akan diwariskan alias menjadi kewajiban ahli baitnya untuk melunasinya. Makanya saat jenazah akan diantar ke kuburan, biasanya ada tausiyah pelepasan jenazah sembari menutup dengan pesan ”bila saat hidupnya memiliki pinjaman kepada sesiapapun mohon datang untuk menyelesaikan dengan keluarganya”. Maunya juga diingatkan sebaliknya ”sesiapa yang punya pinjaman dengan simayit saat ia masih hidup yang lalu-lalu, dimohon juga segera menyelesaikan dengan mengembalikan pinjamannya kepada keluarga yang ditinggalkannya”.
Itulah hutang piutang, karena pentingnya perihal ini sehingga diingatkan oleh Allah dan rasulNya, agar mencatatnya, dan lebih penting lagi agar hati-hati dan waspada, dengan terus bekerja keras ikhlas dan cerdas dan terus berdoa agar tidak terjebak apalagi terbebani dengan hutang. Kalau sudah terlanjur berhutang, berdoa lebih serius, usaha lebih rajin, dan segera penuhi janji untuk melunasinya.
Dalam Islam, masalah hutang piutang dibicarakan pada Bab Qiradh (Pinjaman). Qiradh adalah harta yang dipinjamkan oleh seseorang kepada orang lain untuk dikembalikan setelah memiliki kemampuan. Secara bahasa qiradh berasal dari kata yang bermakna al-qith’u yang berarti cabang atau potongan, karena harta atau uang yang dipinjamkan itu memotong sebagian hartanya.
Dalam video ini ibu Safrida Waini, S.Pd.I. akan menguraikan hal-hal terkait konsep hutang piutang ini menurut perspektif Islam. Semoga bermanfaat, selamat menyaksikan.