
Sejalan dengan arahan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, penggunaan HP di ruang kelas, baik oleh guru maupun murid, hanya diperbolehkan untuk kepentingan proses belajar-mengajar.
“TKA bukan ujian kelulusan dan tidak bersifat wajib. Kehadiran TKA dimaksudkan untuk membantu satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan memahami kondisi riil capaian akademik murid, sehingga perbaikan pembelajaran dapat dilakukan secara lebih terarah,” ucap Menteri Mu’ti dalam pernyataan pada taklimat media TKA, di Jakarta (22/12).
Kehidupan manusia yang bermula dari kesederhanaan kini menjadi kehidupan yang bisa dikategorikan sangat modern. Di jaman yang semakin canggihnya teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang saat sekarang, segala sesuatu dapat diselesaikan dengan cara-cara yang praktis.
Kemajuan teknologi informasi, khususnya melalui platform digital, terjadi sangat pesat belakangan ini. Banyak hal positif yang dapat diambil, namun tidak sedikit juga sisi negatif yang dapat terjadi akibat disrupsi informasi yang ditimbulkan, seperti menyebarnya kabar bohong/hoax, fitnah, atau adu domba.